Go to Design --> Edit Html and find these sentences. Now replace these sentences with your own welcome message. This templates is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com. Download this template and more premium blogger templates from Premiumbloggertemplates.com.

  • SLIDE-1-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • SLIDE-2-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • SLIDE-3-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • #

    #

Sabtu, 02 April 2011

PLAN AND DESIGN AN AUDIT APPROACH

Posted by Titik Terang On 10.47 2 comments

Tahap perencanaan audit merupakan suatu proses yang berkaitan dengan pengambilan keputusan mengenai hal yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan.
Perencanaan dan perancangan pendekatan audit terdiri atas 8 tahap yaitu :
1.    Menerima klien dan melaksanakan perencanaan awal
2.    Memahami bisnis dan industri klien
3.    Menilai risiko bisnis klien
4.    Melaksanakan rosedur analitis pendahuluan
5.    Menetapkan matrealitas dan menilai risiko audit yang dapat diterima serta risiko inheren
6.    Memahami pengendalian internal dan menilai risiko pengendalian
7.    Mengumpulkan informasi untuk menilai risiko kecurangan
8.    Mengembangkan rencana audit dan program audit secara keseluruhan
Pada fase 1, auditor menggunakan informasi yang diperoleh dari prosedur penilaian risiko yang berkaitan dengan penerimaan klien dan perancanaan awal, pemahaman bisnis dan industri klien, penilaian risiko bisnis klien, dan pelaksanaan prosedur analitis pendahuluan terutama untuk menilai risiko inheren dan risiko audit yang dapat diterima. Auditor menggunakan penilaian atas materialitas, risiko audit yang dapat diterima, risiko inheren, risiko pengendalian, dan setiap risiko kecurangan yang diidentifikasi guna mengembangkan keseluruhan rencana audit dan program audit secara keseluruhan.
Pada akhir fase 1, auditor harus memiliki rencana audit yang disusun dengan baik dan program audit khusus untuk keseluruhan audit.
1.   Menerima klien dan melaksanakan perencanaan awal
Langkah Langkah Dalam Penerimaan klien dan pelaksanaan perencanaan audit pendahuluan

a.      Menerima klien baru dan melanjutkan klien lama

Menerima klien baru 

Pada bagian pekerjaan ini, Kantor Akuntan Publik mengevaluasi prospektif klien dalam lingkungan usaha, stabilitas keuangan, dan hubungan dengan kantor akuntan publik untuk memutuskan apakah perusahaan tersebut akan diterima sebagai klien atau tidak. Auditor pengganti diwajibkan berkomunikasi dengan auditor sebelumnya, hal tersebut akan membantu auditor pengganti dalam mengevaluasi penerimaan penugasan. Dengan komunikasi, auditor pengganti bisa memperoleh informasi apakah klien mempunyai perselisihan mengenai prinsip akuntansi, prosedur audit atau honorarium.
Melanjutkan klien lama
Dalam hal ini, Kantor Akuntan Publik mengevaluasi klien yang sudah ada setiap tahun untuk memutuskan apakah terdapat alasan untuk tidak melanjutkan audit. Perselisihan seperti kelayakan ruang lingkup audit, jenis pendapat yang diberikan, atau honorarium dapat menyebabkan auditor tidak melanjutkan penugasan audit.

b.    Mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit

Kantor Akuntan perlu memahami alas an klien untuk diaudit. Hal ini dapat membantu auditor dalam mengidentifikasi calon pemakai laporan keuangan auditan sehingga auditor dapat mengidentifikasi kecenderungan yang terjadi berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Hal ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar perencanaan audit.

c.    Menentukan staf untuk penugasan

Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup. Seorang asisten staf yang belum berpengalaman mungkin akan menjadi non-partner berpengalaman setelah beberapa tahun melaksanakan pekerjaan audit.

d.    Memperoleh surat penugasan

Surat penugasan adalah kesepakatan antara kantor akuntan publik dan klien untuk pelaksanaan audit dan pelayanan lain yang terkait. Dalam surat penugasan dijelaskan mengenai jasa yang dilaksanakan oleh kantor akuntan publik, pembatasan terhadap pekerjaan auditor, batas waktu penyelesaian audit, bantuan klien dalam memperoleh catatan dan dokumen, daftar rincian yang harus disiapkan auditor dan bisa juga memuat persetujuan biaya audit.

e.    Mengevalusai kebutuhan akan spesialis dari luar

Jika menghadapi situasi yang memerlukan pengetahuan khusus, mungkin perlu bagi auditor untuk menghubungi seorang spesialis. Auditor harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai industri klien untuk menentukan apakah diperlukan seorang spesialis. Perencanaan yang baik diperlukan untuk meyakinkan bahwa seorang ahli siap jika diperlukan dan benar-benar kompeten serta independen terhadap kilen.

2.    Perolehan pemahaman tentang industri dan usaha klien

Langkah-langkah yang ditempuh dalam bagian ini antara lain ialah:


a.    Meninjau pabrik dan kantor;
Peninjauan atas fasilitas klien bermanfaat untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bidang usaha dan operasi klien karena bisa mengamati kegiatan operasi klien secara langsung.
b.    Menelaah kebijakan perusahaan;
Sebagian besar kebijakan dan wewenang perusahaan tercermin dalam laporan keuangan tetapi tidak tercakup dalam sistem akuntansi. Dimasukkannya kebijakan akuntansi yang penting ke dalam arsip permanen bisa membantu auditor menetapkan apakah klien telah mengubah kebijakan akuntansi.
c.    Mengidentifikasi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
Prinsip akuntansi yang berlaku umum mewajibkan pengungkpan sifat dari hubungan istimewa; penjelasan mengenai transaksi-transaksi; termasuk jumlah uang yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
d.    Menelaah Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan
Akte pendirian perusahaan diterbitkan oleh negara di mana perusahaan didirikan dan merupakan dokumen hukum yang penting untuk mengakui suatu perusahaan sebagai satuan usaha yang berdiri sendiri.
Anggaran dasar mencakup peraturan dan prosedur yang ditetapkan oleh para pemegang saham perseroan. Auditor harus memahami persyaratan akte pendirian dan anggaran dasar agar dapat menetapkan apakah laporan keuangan disajikan secara pantas.
e.    Menelaah Notulen Rapat
Notulen rapat perseroan adalah catatan resmi rapat dewan direksi dan pemegang saham. Termasuk didalamnya adalah ikhtisar masalah terpenting yang didiskusikan dalam rapat ini dan keputusan yang dibuat oleh direksi dan pemegang saham. Notulen rapat biasanya mencakup: Pengumuman dividen, otorisasi penggajian untuk pejabat, persetujuan kontrak dan kesepakatan, otorisasi atas perolehan aktiva, persetujuan merjer, otorisasi pinjaman jangka panjang, persetujuan untuk menggadaikan efek-efek, otorisasi pegawai yang berhak menandatangani cek, dan pelaporan mengenai kemajuan operasi perusahaan.
f.     Menelaah Kontrak-kontrak
Kontrak sangat diperlukan dalam setiap bagian audit serta mendapat perhatian khusus dalam berbagai tahap pengujian terinci yang terpisah. Berbagai macam kontrak yang perlu diketahui auditor antara lain: wesel jangka panjang, opsi saham, rencana pensiun, kontrak dengan penjual untuk penyerahan barang kemudian, kontrak dengan pemerintah untuk penyelesaian dan pengiriman produk jadi, perjanjian royalti, kontrak dengan serikat kerja dan sewa guna usaha.

3.    Penghitungan risiko bisnis klien

Risiko bisinis merupakan kemungkinan perusahaan gagal dalam mencapai tujuannya. Risiko bisnis klien bisa terjadi karena berbagai faktor termasuk lingkungan bisnis klien.seperti munculnya teknologi baru yang menyebabkan penurunan daya saing atau kegagalan klien dalam pengimplementasikan strateginya. Auditor paling berkepentingan terhadap risiko informasi yaitu kemungkinan terdapatnya kesalahan yang material atas penyajian laporan keuangan.

4.    Pelaksanaan Prosedur Analitis Pendahuluan

Prosedur analitis merupakan evaluasi informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antara data keuangan yang satu dan data keuangan yang lainnya. Uraian lebih lanjut akan disajikan pada bab berikutnya.

PENGGUNAAN INFORMASI AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PENILAIAN KINERJA MANAJER

Posted by Titik Terang On 10.44 No comments

DEFINISI PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi, dan karyaawan berdasarkan sasaran, standard, dan criteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
            Tujuan pokok penilaian kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam mematuhi standard perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, agar membuahkan tindakan dan hasil yang diinginkan.

MANFAAT PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinejra dimanfaatkan oleh manajemen untuk:
1.    Mengelola oprasi organisasi secara efektif dan efisien melalui pemotivasian  karyawan secara maksimum.
2.    Membantu pengambilan keputusan yang bersangkutan dengan karyawan, seperti: promosi, transfer, dan pemberhentian.
3.    Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan dan untuk menyediakan kriteria seleksi dan evaluasi program pelatihan karyawan.
4.    Menyediakan umpan balik bagi karyawan mengenai bagaimana atasan mereka menilai kinerja mereka.
5.    Menyediakan suatu dasar bagi distribusi penghargaan.

TAHAP PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja dilaksanakan dalam dua tahap utama: tahap persiapan dan tahap penilaian. Yahap persiapan terdiri dari tiga tahap rinci:
1.    Penentuan daerah pertanggungjawaban dan manajer yang bertanggung jawab.
2.    Penetapan kriteria yang dipakai untuk mengukur kinerja.
3.    Pengukuran kriteria sesungguhnya.

Tahap penilaian terdiri dari tiga tahap rinci:
1.    Pembandingan kinerja sesungguhnya dengan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.    Penentuan penyebab timbulnya penyimpangan kinerja sesungguhnya dan yang ditetapkan dalam standard.
3.    Penegakan perilaku yang diinginkan dan tindakan yang digunakan untuk mencegah perilaku yang tidak diinginkan.

Empat golongan pusat pertanggungjawabaanberikut ini:
1.    Pusat oertanggunjawabaan yang sebagian besar biayanya merupakan biaya variable teknik (engineered variable costs). Masukan dan keluaran pusat pertanggungjawabaan ini memiliki hubungan nyata dan tidak erat.
2.    Pusat pertanggungjawaban yang sebagian besar biayanya merupakan biaya commetted fixed costs. Masukan dan keluaran pusat pertanggungjawabaan ini memiliki hubungan nyata dan tidak erat.
3.    Pusat pertanggungjawabaan sebagian besar biayanya merupakan biaya discretionary variable costs. Masukan dan keluaran pusat pertanggungjawabaan ini memiliki hubungan artificial dan erat.
4.    Pusat pertanggungjawabaan yang sebagian besar biayanya merupakan discretionary fixed costs. Masukan dan keluaran pusat pertanggungjawabaan ini memiliki hubungan artifisian dan tidak erat.
Berdasarkan karakteristik masukan dan keluarannya dan hubungan di antara keduanya, pusat pertanggungjawabaan daoat dibagi menjadi 4 macam seperti terlihat dalam gambar.

Karakteristik Pusat Pertanggungjawaban
Pusat biaya adalah pusat pertanggungjawaban yang manajernya diukur prestasinya atas dasar biayanya (nilai masukannya).
Pusat pendapatan adalah pusat pertanggungjawaban yang manajernya diberi wewenang untuk mengendalikan pendapatan pusat pertanggungjawaban tersebut. Manajer pusat pendapatan diukur kinerjanya dari pendapatan yang diperoleh pusat pertanggungjawaban dan tidak dimintai pertanggungjawaban mengenai masukannya, karena dia tidak dapat mempengaruhi pemakaian masukan tersebut.
Berdasarkan karakteristik hubungan antara masukan dan keluarannya, pusat biaya dibagi lebih lanjut menjadi pusat biaya teknik (engineering expense center). Pusat biaya teknik adalah pusat pertanggungjawaban yang sebagian besar masukannya mempunyai hubungan yang nyata dan erat dengan keluarannya.
Pusat laba adalah pusat pertanggungjawaban yang manajernya diberi wewenang untuk mengendalikan pendapatan dan biaya pusat pertanggungjawaban tersebut. Manajer pusat laba diukur kinerjanya dari selisih antara pendapatan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatn tersebut.
Pusat investasi adalah pusat laba yang manajernya diukur prestasinya dengan menghubungkan laba yang diperoleh pusat pertanggungjawaban tersebut dengan investasi yang bersangkutan. Ukuran prestasi manajer pusat investasi dapat berupa ratio antara laba dengan investasi yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut. Ukuran ini disebut dengan kembalian investasi (return on investment disingkat ROI), yang rumus perhitungannya adalah: laba dibagi investasi. Dapat pula manajer investasi diukur prestasinya dengan menggunakan residual income, yang merupakan laba dikurangi dengan beban modal (capital charge).

Penetapan Kriteria Kinerja Bagi Setiap Pusat Pertanggungjawaban
Dalam menetapkan kinerja manajer, berbagai factor berikut ini perlu dipertimbangkan:
  1. Dapat diukur atau tidaknya kriteria.
  2. Rentang waktu sumber daya dan biaya.
  3. Bobot yang perhitungkan atas kriteria.
  4. Tipe kriteria yang digunakan dan aspek prilaku yang ditimbulkan.

Pengukuran Kinerja Sesungguhnya
Melakukan pengukuran hasil sesungguhnya bagian atau aktivitas yang menjadi daerah wewenang manajer tersebut. Meskipun pengukuran kinerja tampaknya objektif, bersifat repetitif, dan merupakan kegiatan yang rutin, namun pengukuran kinerja itu sendiri sering kali memicu timbulnya perilaku yang tidak semestinya.
Perilaku yang tidak semestinya yang sering kali muncul dalam pengukuran kinerja adalah: perataan (smoothing), pencondongan (biasing), permainan (gaming), penonjolan dan pelanggran aturan (focusing and illegal act).

Pembandingan Kinerja Sesungguhnya dengan Sasaran yang Telah Ditetapkan Sebelumnya dan Pelaporan dengan Segera Hasilnya
Informasi penyimpangan kinerja sesungguhnya dari sasaran yang telah ditetapkan diumpanbalikkan dalam laporan kinerja manajer yang bertanggungjawab untuk menunjukkan efisiensi dan efektivitas kinerjanya.
Laporan kinerja harus memenuhi persyaratan berikut ini untuk menghasilkan perilaku yang fungsional:
  1. Laporan kinerja untuk manajer tingkat bawah harus berisi informasi yang rinci, dan laporan kinerja untuk manajer tingkat di atasnya harus berisi informasi yang lebih ringkas. Semakin tinggi jenjang manajer, semakin ringkas isi laporan kinerjanya.
  2. Laporan kinerja berisi unsur terkendalikan dan unsur tidak terkendalikan yang disajikan secara terpisah, sehingga manajer yang bertanggung jawab atas kinerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas unsur-unsur yang dikendalikan olehnya.
  3. Laporan kinerja harus mencakup penyimpangan, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan.
  4. Laporan kinerja sebaiknya diterbitkan paling tidak sebulan sekali. Penerbitan kurang dari periode satu bulan dapat dilakukan dalam keadaan khusus yang memerlukan perhatian segera dan perubahan segera terhadap perilakku manajer.
  5. Laporan kinerja harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pengalaman pemakai.
  6. Penyajian laporan kinerja sebaiknya memperhatikan kemampuan penerima dalam menerima dalam memahami laporan tersebut.

Penentu penyebab operasional dan keperilakuan
penyimpangan yang merugikan
penyimpangan kinerja sesungguhnya dari sasaran yang ditetapkan perlu dianalisis untuk menentukan penyebab terjadinya penyimpangan tersebut, dan dapat direncanakan tindakan untuk mengatasinya baik untuk membentuk perilaku fungsional dalam proses penentuan penyebab terjadinya penyimpangan, harus diselenggarakan rapat untuk berbagai jenjang manajer. Rapat tersebut harus merupakan forum pembicaraan pemecahan bersama masalah – masalah yang timbul akibat penyimpangan dan mendorong partisipasi aktif setiap peserta yang hadir untuk memecahkan masalah.

Penegakan perilaku dan tindakan yang Diinginkan Untuk
Mencegah terulangnya perilaku yang tidak di inginkan 
            Tahap akhir penilaian kinerja adalah tindakan koreksi untuk menegakan perilaku yang diinginkan dan mencegah terulangnya perilaku yang tidak diinginkan.

Ukuran Kinerja
            Terdapat tiga mcam ukuran yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja secara kuantitatif : ukuran kriteria tunggal, ukuran kriteria beragam, dan ukuran kriteria beragam, dan ukuran kriteria gabungan. Ukuran kriteria tunggal ( single criterion ) dalah ukuran kerja yang hanya menggunakan satu ukuran untuk menilai kinerja manajer. Ukuran kriteria beragam ( multiple criteria )  adalah ukuran kinerja yang menggunakan berbagai macam ukuran untuk menilai kinerja manajer. Ukuran kriteria gabungan
( composite criteria ) adalah ukuran kinerja yang menggunakan berbagai macam ukuran, memperhitungkan bobot masing – masing ukuran, dan menghitung rata – ratanya ukuran menyeluruh kinerja manajer.
Ukuran Kriteria Tunggal
            Jika kriteria tunggal digunakan untuk mengukur kinerja, orang akan cebderung memusatkan usahanya kepada kriteria tersebut dengan akibat diabaikannya kriteria yang lain, yang kemungkinan sama pentingnya dalam menentukan sukses atau tidaknya perusahaan atau bagianya. Sebagaui contoh, manajer produksi yang di ukur kinerjanya dari tercapainya target kuantitas produk yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu kemungkinan mengabaikan pertimbangan penting lain mengenai mutu, biaya, pemeliharaan ekuipment, dan sumber daya manusia. 

Ukuran Kriteria Beragam
            Berbagai aspek kinerja manajer dicari ukuran kriterianya sehingga seorang manajer diukur kinerjanya dengan beragam kriteria.
Tujuan pengguna kriteria beragam ini adalah agar manajer yang diukur kinerjanya mengarahkan usahanya kepada berbagai kinerja.

Ukuran Kriteria Gabungan
            Karena disadari bahwa beberapa tujuan lebih penting secara keseluruhan dibandingkan dengan tujuan yang lain, beberapa perusahaan memberiakan bobot angka tertentu beragam kriteria kinerja untuk mendapatkan ukuran tunggal kinerja manajer, setelah memperhitungkan bobot beragam kriteria kinerja masing – masing


PERAN INPORMASI AKUNTANSI PERTANGGUNG JAWABAN DALAM PENILAIAN KINERJA PUSAT PERTANGGUNGJAWABAN  
            Di muka tealh di uraikan berbagai tipe pusat pertangungjawaban dan ukuran yang digunakan untuk mengukur kinerja manajernya. Di bagian ini akan diuraiakan peran inpormasi akuntansi pertanggungjawaban dan masalah pengukuranya sebagai ukuran kinerja tipe pusat tipe pusat pertanggungjawaban.

PENILAIAN KINERJA PUSAT PENDAPATAN
            Informasi akuntansi yang dipakai ukuran kinerja manajer pusar pendapatan adalah pendapatan.
Masalah akan timbul jika pusat pendapatan mentranfer produk atau jasanya kepada pusat pertanggungjawaban lain dalam perusahaan. Masalah yang timbul adalah apakah pendapatan dari Transfer  produk atau jasa ke pusat pertanggungjawaban lain dalam perusahaan tersebut diperhitungkan sebagai pendapatan pusat laba dan pada harga transfer berapa harga diperhitungkan sebagai beban pusat pertanggungjawaban yang menerima trnsfer.

PENILAIAN KINERJA PUSAT BIAYA
            Informasi akuntansi yang dipakai sebagai ukuran kinerja pusat biaya adalah biaya bayank masalah yang timbul dalam pengukuran biaya sebagai ukuran kinerja, karena tidak ada biaya yang seratus persen dapat dikendalikan oleh manajer yang memiliki wewenang untuk pengguna biaya sebagai ukuran kinerja manajer pusat biaya adalah :
  1. Masalah perilaku biaya
  2. Masalah hubungan biaya dengan pusat biaya
  3. Masakh jangka waktu
  4. Masalh tanggung jawab ganda.

PENILAIAN KINERJA PUSAT LABA
            Pusat laba adalah pusat pertanggungjawaban yang manajernya diberi wewnang untuk mengendalikan pendapatan dan biaya pusat pertanggungjawaban tersebut.
Demikian, untuk mengukur kinerja pusat laba, umumnya digunakan dua ukuran yang menghubungkan laba laba yang diperoleh pusat laba dengan investasi yang digunakan untuk menghasilkan laba: kembalikan investasi ( return on investment atau seringkali disingkat dengan ROI ) dan residual income ( seringkali disingkat denag RI ). Ukuran lain dapat di gunakan untuk mengukur kinerja manajer pusat laba adalah produktivuitas .   

Kembalian Investasi ( Return Investment)
            Kembalian investasi ( return on investment  atau di singkat ROI) merupakan perbandingan laba dengan investasi yang digunakan untuk menghasilkan laba.formula untuk menghitung return on investment adalah sebagai berikut:

Laba
  1. ROI =
Investasi

Pendapatan                 X                      Laba
  1. ROI=
Investasi                                              Pendapatan

Dalam menggunakan kembalian investasi sebagai ukuran kinerja, diperlukan kebijakan managemen yang bersangkutan dengan:
  1. Penentuan komponen yang digunakan untuk menghitung laba
a)    Komponen pendapatan
b)    Komponen biaya
  1. Penentuan Aktiva yang diperhitungkan ke dalam investment base
  2. pengukuran nilai aktiva yang diperhitungkan ke dalam investment base.

Manfaat kembalian investasi sebagai pengukur kinerja
            Kembalian investasi sebagai pengukur kinerja pusat laba memiliki tiga manfat berikut ini:
  1. Kembalian investasi mendorong manager pusat laba menaruh perhatian yang seksama terhadap hubungan antara pendapatan penjualan, biaya, dan investasi.
  2. Kembalian investasi mendorong manager pusat laba melaksanakan efisiensi biaya.
  3. Kembalian investasi mencegah manager pusat laba melakukan  investasi yang berlebihan di dalam pusat laba yang dipimpinnya.

Kelemahan kembalian investasi sebagai pengukur kinerja
Kembalian investasi sebagai pengukur kinerja pusat laba memiliki dua kelemahan:
  1. Kembalian investasi tidak mendorong manager pusat laba untuk melakukan investasi dalam proyek yang akan berakibat menurunkan kembalian investasi pusat laba, meskipun proyek tersebut menaikan frofitabilitas perusahaan sebagai keseluruhan.
  2. Kembalian investasi mengakibatkan manager pusat laba  memusatkan perhatiannya kepada sasaran jangka pendek dengan mengorbankan sasaran jangka panjang.


Residual Income
Residual income dihitung dengan mengurangi laba yang diperoleh pusat laba dengan beban modal ( capital charge)
            Dalam perhitungan residual income, pusat laba dapat menerapkan tarif beban modal yang berbeda untuk aktiva yang memiliki resiko berbeda.

 Keunggulan Residual Income
            Residual income memiliki keunggulan dibandingkan dengan kembalian investasi sebagai pengukur kinerja manager pusat laba.
  1. Penggunaan residual income sebagai pengukur kinerja pusat laba mengakibatkan semua pusat laba memiliki sasaran laba yang sama untuk investasi yang sebanding. Kembalian investasi sebagai pengukur kinerja manager pusat laba memberikan perangsang yang berbeda-beda untuk investasi.
  2. Residual income dapat menggunakan tarif beban modal yang berbeda untuk aktiva yang memiliki risiko yang berbeda.

KELEMAHAN RESIDUAL INCOME  
Sebagai tolak ukur kinerja pusat laba, residual income memliki kelemahan sebagai
Berikut :
1.    seperti halnya dengan kembalian investasi, residual income juga hanya mendorong manajer pusat laba memusatkan orientasinya ke tujuan – tujuan jangka pendek, karena laba komponen yang digunakan untuk menghitung laba halnya dibatasi dengan periode akuntansi yang tidak lebih dari satu tahun kelender.
2.     seperti halnya dengan kembalian investasi, residual income sebagai pengukur kinerja pusat laba sangat dipengaruhi oleh metode depresiasi aktiva tetap .karena biasanya penghitungan residual income didasarkan atas laba bersih menurut akuntansi (yang biasanya depresi yang diperhitungkan sebagai biaya dihitung dengan menggunakan metode garis lurus ), maka kinerja manajer pusat laba tidak dapat dicerminkan dengan residual income.
3.     tidak seperti halnya dengan kembalian investasi yang berupa ratio atau persentase, residual income berupa angka absolut, yang tidak dapat di gunakan untuk membandingkan kemampuan berbagai pusat laba dalam mengahasilkan laba. Perbandingan secara langsung kinerja dua pusat laba tidak dapat dilakukan menggunakan residual income jika dua pusat laba tersebut memiliki rata – rata aktiva yang berbeda.

PRODUKTIVITAS SEBAGAI PENGUKUR KINERJA        
            Pusat pertanggungjawaban yang dapt di ukur dengan ukuran produktivitas adalah pusat pertanggungjawaban yang keluaranya dapat diukur secra kuantitatif, karena produktivitas merupakan ratio anatara keluaran denag pemasukan.


DEFINISI PRODUKTIVITAS 
            Produktivitas berhubungan dengan produksi secra efisien dan terutama ditujukan kepada hubungan antara keluaran dengan masukan yang digunakan untuk menghasilakn keluaran tersebut.
Pengukuran produktivitas dilakukan denagn mengukur perubahan produktivitas sehingga dapat dilakukan penilaian terhadap usaha untuk memeperbaiki produktivitas.
PRODUKTIVITAS PARSIAL 
            Pengukuran produktivitas untuk satu masukan pada saat di sebut dengan pengukuran produktivitas operasional parsial (partial produktivity measurement).
pengukuran produktivitas untuk seluruh masukan pada suatu saat disebut dengan pengukuran produktivitas total (total produktivity measurement).
Produktivitas diukur dalam bentuk ratio antara keluaran dengan masukan .
Pormula untuk menghitung Produktivitas adalah :
            Ratio produktivitas =  Keluaran
                                                Masukan
            Jika keluaran dan masukan yang digunakan dalm formula tersebut dinyatakan dalam kuantitas fisik, maka ratio produktivitas yang dihasilkan berupa ukuran  produktivitas operasional ( opreational produktivity measure ) jika digunakan keluaran dan masukan , ratio produktivitas yang dihasilkan berupa ukuran  produktivitas keuangan ( finacial produktivity measure ).

KELEBIHAN PRODUKTIVITAS PARSIAL
            Produktivitas parsial sebagai pengukur kinerja manajer memiliki kelebihan sebagai berikut ini:
1.    memungkinkan manajer memusatkan usahanya terhadap penggunaan masukan tertentu saja.
2.    memudahkan karyawan operasional menentukan kinerja  produktivitasnya karyawan operasional hanya dapt mengedalikan masukan tertentu, sehingga ukuran produktivitas parsial yang memberiakn umpan balik mengenai hubungan antara keluaran dengan tertentu mudah mereka fahami.
3.    untuk kepentingan operasional, seringkali standar kinerja bersifat jangka pendek, yang di ukur dengan membandingkan produktivitas parsialm batch sekarang dengan batch sebelumnya.

KELEMAHAN  PRODUKTIVITAS PARSIAL
            Pengguna produktivitas parsial secar terpisah sebagai ukuran kinerja dapat menyesatkan. Suatu penurunan produktivitas salah satu masukan kemungkinan diperlukan untuk menaikan produktivitas masukan yang lain. Kompensasi semacam ini .

PRODUKTIVITAS TOTAL
            Pengukuran produktivitas total dapat dilakukan dalam dua kondisi : tanpa adanya pertukaran produktivitas antar masuk dan memprehitungkan adanya pertukaran produktivitas antarmasukan.
ASPEK PERILAKU DALAM PENILAIAN KINERJA DENGAN
MENGGUNAKAN INFORMASI AKUNTANSI
            Kemungkinan orang memberiak reaksi yang merugikan dengan disajikannya data kinerja mereka dalam ukuran akuntansi. Alasan yang dikemukakan adalah :
1.    hubungan antara struktur organisasi dengan struktur pelaporan keuangan
2.    tingkat partisipasi dalam penerapan standar
3.    tingkat pemahaman manajeman terhadap informasi akuntansi dan sistem akuntansi.

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN

Posted by Titik Terang On 10.33 No comments

1.     PROSES UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT DI INDONESIA
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus sarjana ekonomi akuntansi, terdaftar dalam register negara yang diselenggarakan oleh Depertemen Keuangan dan memperoleh izin menggunakan gelar akuntan, serta lulus dalam ujian  profesi yang dinamakan Ujian sertifikasi akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP) atau certified public accountant (CPA) Indonesia. Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat akuntan publik merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Ketentuan mengenai praktek akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954. Terdapat pula aturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.179/U/2001 tentang penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi.

2.     KODE ETIK AKUNTAN
Aturan etika profesional akuntan di Indonesia disebut Kode Eyik Akuntan Indonesia yang sebelumnya disebut sebagai Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

3.     ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mSTANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
 STANDAR UMUM
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.    Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.    Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.    Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.    Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
KEPATUHAN TERHADAP STANDAR
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·           Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·            Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
1.       Informasi Klien yang Rahasia.
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
·    Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
·      Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·     Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin.
2.  Fee Profesional
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
1. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
1. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
2. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
4. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

4.    KODE ETIK AUDITOR INTERNAL
1.    Auditor Internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.
2.    Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan – kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
3.    Auditor Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
4.    Auditor Internal harus menahan diri dari kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulakan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulakan prasangka, yang meragukan kemampuannnya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara objektif.
5.    Auditor Internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat, atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
6.    Auditor Internal hanya melakukan jasa – jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi professional yang dimilikinya.
7.    Auditor Internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal
8.    Auditor Internal harus bersikap hati – hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor Internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia:
a. Untuk mendapatkan keuntungan Pribadi
b. Secara melanggar hukum, atau
c. Yang dapat menimbulkan kerugian terhdap organisasinya
9.    Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapakan semua fakta – fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta – fakta yang jika tidak diungkap dapat
a. Mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu, atau
b. Menutupi adanya praktik – praktik yang melanggar hukum
10. Auditor Internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan